TIGA PILAR DESA BERSAMA ELEMEN LEMBAGA DESA MELAKUKAN PENERTIBAN BALAPAN LIAR



Jepara  – Balapan liar merupakan salah satu perilaku remaja yang sangat beresiko, disebut balapan liar karena kegiatan ini saling beradu kecepatan dilintasan jalan, apalagi dilakukan di jalan perkampungan Desa ataupun jalan umum, yang merupakan bukan arena balap resmi, tentunya mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga masyarakat sekitar yang melintas.

Serda Sugiyono anggota Koramil 07/Bangsri Desa Pendem bersama Tiga Pilar serta elemen mayarakat Desa Pendem Kecamatan  Kembang  yang terlibat diantaranya terdiri dari Petinggi (beserta perangkat desa) Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Ketua RT/RW, LPM (Lembaga pemberdayaan masyarakat) dan Linmas Desa Pendem secara bersama sama bersinergi dalam rangka upaya menertibkan balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat yang berada diwilayah Desa Pendem Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Senin  (04/05/2020).

"Kegiatan kali ini merupakan upaya kami sebagai Tiga Pilar Desa yang selalu bersinergi untuk menciptakan kondusifitas di wilayah, kita juga mendata bagi remaja yang kita temukan melakukan balapan liar, ada kesempatan kita sampaikan kepada pihak keluarganya," tandas  H  Nur Ismail Petinggi Desa Pendem.

"Sidak yang kami lakukan saat ini masih bersifat peringatan dengan mengedepankan penekanan dan upaya langkah preventif, harapannya setelah diberikan peringatan kali ini kedepannya tidak ada lagi remaja - remaja yang melakukan balapan liar ataupun kegiatan perkumpulan atau berkelompok karena saat ini pemerintah juga melakukan upaya pencegahan Covid - 19, sehingga warga masyarakat dapat melintasi jalan seperti biasa dengan rasa aman dan nyaman dan juga tidak terkena Covid – 19," pungkas  Serda Sugiyono Babinsa.

0 komentar:

Posting Komentar