Jepara
- Dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19
ini ada beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur yang ditunda untuk
diselesaikan ditahun berikutnya. Karena anggaran dari Dana Desa dialokasikan
untuk memberikan BLT kepada warga tidak mampu yang berhak menerima bantuan,
semalam (4/5/2020).
Seperti
yang dilakukan Babinsa Desa Kelet koramil 08/keling Serda M Junedi bersama
Babinkamtibmas Brigadir Siswanto menghadiri Musdes Validasi, Finalisasi
Penerima BLT Dana Desa dilanjutkan Musdes Khusus Dalam Rangka Perubahan APBDes
Covid-19 Tahun 2020.
Petinggi
desa Kelet Bapak Abdul Aziz ST mengatakan tujuan dari musyawarah ini adalah
untuk menetapkan daftar nama warga yang berhak menerima BLT dari Dana Desa agar
tidak terjadi penerima bantuan ganda dalam satu KK sesuai yang di ajukan dari
masing-masing Ketua RT meskipun jumlahnya terbatas. Selain itu juga menetapkan
dan mengumumkan kegiatan pembangunan infrastruktur yang di tunda di tahun 2021
sesuai Perubahan APBDes Covid-19 Tahun 2020, tandas Abdul Aziz ST.
Babinsa
juga menambahkan agar perangkat desa dan ketua RT bisa menyampaikan dan
menjelaskan kepada warga agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang bantuan BLT
ini. Tidak kalah pentingnya juga agar warga selalu menjaga keamanan lingkungan
dengan menggalakkan lagi kegiatan pos kamling, pungkas Serda M junaidi.

0 komentar:
Posting Komentar