Unsur 3 Pilar Banyumanis Lakukan Pendataan Kepada Warga Yang Baru Pulang Dari Luar Kota.



Jepara - Dengan massa tanggap covid-19, Babinsa Desa Banyumanis, Koramil 12/Donorojo, Sertu Yajid bersama perangkat Desa, Bidan Desa dan didampingi tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Donorojo melaksanakan pendataan kepada warga yang baru pulang dari luar kota.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 yang berada di wilayah Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo, Senin (13/4/2020).

Babinsa Sertu yajid mengatakan bagi para pendatang atau warga yang baru pulang dari luar kota diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Mereka juga harus melapor kepada ketua Rt/Rw atau lurah setempat, untuk menjaga kesehatan dan keamanan warga sebagai upaya memutus rantai penularan penyakit yang disebabkan virus corona,” uncapnya.

Bidan desa juga menambahkan pemantauan dan pendataan bagi warga yang baru datang dari laur kota, pertama harus mengumumkan larangan pada warga sekitar untuk menemui mereka selama isolasi. Selain itu, pendatang dan pemudik wajib lapor ke ketua RT/RW setempat.

“Setiap pendatang dinyatakan ODP dan wajib melaporkan kedatangannya ke Ketua RT/RW lalu melakukan karantina/isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangan. Selama karantina pendatang dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah dan menerima tamu,” tuturnya.

Lebih lanjut, jika warga yang baru datang dari luar kota merasakan gejala batuk, demam, flu, sesak nafas atau sakit tenggorokan meraka harus langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Ketua RT/RW juga mempunyai tugas wajib jika ada pendatang maupun warga yang baru datang dari luar kota di lingkungannya,” pungkas Babinsa. (Pendim 0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar