Jepara - Dengan
massa tanggap covid-19, Babinsa Desa Banyumanis, Koramil 12/Donorojo, Sertu
Yajid bersama perangkat Desa, Bidan Desa dan didampingi tenaga kesehatan dari
Rumah Sakit Donorojo melaksanakan pendataan kepada warga yang baru pulang dari
luar kota.
Hal ini dilakukan
untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 yang berada di wilayah Desa
Banyumanis, Kecamatan Donorojo, Senin (13/4/2020).
Babinsa Sertu yajid
mengatakan bagi para pendatang atau warga yang baru pulang dari luar kota diwajibkan
untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Mereka juga harus
melapor kepada ketua Rt/Rw atau lurah setempat, untuk menjaga kesehatan dan
keamanan warga sebagai upaya memutus rantai penularan penyakit yang disebabkan
virus corona,” uncapnya.
Bidan desa juga menambahkan
pemantauan dan pendataan bagi warga yang baru datang dari laur kota, pertama harus
mengumumkan larangan pada warga sekitar untuk menemui mereka selama isolasi.
Selain itu, pendatang dan pemudik wajib lapor ke ketua RT/RW setempat.
“Setiap pendatang dinyatakan ODP dan wajib melaporkan kedatangannya ke
Ketua RT/RW lalu melakukan karantina/isolasi mandiri selama 14 hari sejak
kedatangan. Selama karantina pendatang dilarang melakukan aktivitas ke luar
rumah dan menerima tamu,” tuturnya.
Lebih lanjut, jika warga yang baru datang dari luar kota merasakan
gejala batuk, demam, flu, sesak nafas atau sakit tenggorokan meraka harus langsung
dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Ketua RT/RW juga mempunyai tugas wajib jika
ada pendatang maupun warga yang baru datang dari luar kota di lingkungannya,”
pungkas Babinsa. (Pendim 0719/Jepara).


0 komentar:
Posting Komentar