Jepara –
Pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang lumrah terjadi. Baik
disebabkan oleh permasalahan perbedaan pendapat atau hal lainnya. Tetapi jika
sudah ada kekerasan dalam rumah tangga, tentu sudah bukan hal yang lumrah lagi.
Seperti yang
terjadi di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Seorang istri
ER mengadukan suaminya RD ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara,
karena sang suami kerap main tangan saat terjadi pertengkaran.
Oleh DP3AP2KB,
keduanya dipertemukan untuk diadakan mediasi guna mencari jalan musyawarah.
Mediasi dipimpin oleh Ketua Tim Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Muji
Susanto S.H, dan didampingi Babinsa Mulyoharjo Koramil 01/Jepara Serka Muryono,
Bhabinkamtibmas Brigadir Kusen dan tim Divisi Pendampingan Korban Ririn S.Psi.
Menurut keterangan
dari ER, sebagai pihak pelapor, bahwa dirinya bersama suaminya RD sering
bertengkar dengan awal masalah dari hal sepele. Bahkan tak jarang RD sering
memukul dirinya. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke DP3AP2KB Jepara.
Setelah dua jam
bermediasi, dihasilkan beberapa keputusan bersama, antara lain, RD meminta maaf
kepada ER atas kekhilafannya. Sedangkan ER tetap memintai cerai, tak mau
berumah tangga lagi dengan RD.
“Kalau ibu ER sudah
memaafkan suaminya, tetapi ia tidak mau berumah tangga lagi,” jelas Babinsa
Mulyoharjo Serka Muryono saat dikonfirmasi selepas mediasi bersama.
Lebih lanjut ia
menuturkan, bahwa mediasi yang dilakukan DP3AP2KB Jepara dengan didampingi Babinsa
dan Bhabinkamtibmas merupakan upaya dalam menyelesaikan permasalahan secara
kekeluargaan, dengan harapan keduanya dapat kembali akur merajut kembali rumah
tangganya.
“Ya ini kan usaha
terbaik yang bisa dilakukan, dengan mengajak mereka bermediasi untuk kebaikan.
Sementara untuk masalah cerai atau tidaknya, kita kembalikan kepada mereka,”
pungkasnya. (pendim0719/afid).

0 komentar:
Posting Komentar