Jepara - Dua
anggota TNI dari Koramil 12/Donorojo Kodim 0719/Jepara, Sertu Ahmadi dan Serda
Teguh bersama tim BPBD Jepara melaksanakan pemakaman almarhumah RK (38), warga
Desa Tulakan, dengan SOP pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Desa Tulakan,
Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Senin (27/04/2020).
Menurut keterangan
dari Danramil setempat Kapten Inf Alex Effendi, almarhumah meninggal dunia pada
Minggu malam pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, almarhumah datang dari Jakarta pada
hari Jumat tanggal 24 April kemarin, dan tiba di rumah orang tuanya di Desa
Tulakan. Keesokan harinya, almarhumah pulang ke rumahnya di Desa Golang Pongge,
Kecamatan Gunung Wungkal, Kabupaten Pati.
Pada hari Minggu
pukul 14.00 WIB, tepatnya tanggal 26 April kemarin, almarhumah mengalami sesak
nafas. Oleh suami dan keluarganya dibawa ke RS Rehatta Kelet Jepara untuk
mendapatkan penanganan.
“Oleh pihak RS
Rehatta, almarhumah disarankan untuk dirujuk ke RS Suwondo Pati, tetapi
keluarga almarhumah RK menolaknya. Dan dibawa pulang ke rumah orangtuanya di
Desa Tulakan. Dan pada malam harinya almarhumah meninggal dunia,” terang
Danramil.
Lebih lanjut mantan
Danramil Welahan ini menambahkan, menurut informasi dari tim medis yang
menangani, ada kemungkinan bahwa almarhumah meninggal akibat Covid-19. Dan saat
ini masih menunggu hasil dari Rumah Sakit untuk kepastiannya, apakah almarhumah
benar-benar positif Covid-19 atau tidak.
Penanganan dan
pemulasaran jenazah baik yang sudah positif karena Covid-19, maupun diindikasi
atau dicurigai meninggal karena Covid-19, di Indonesia sudah diatur sesuai
dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI dan WHO, agar
jenazah tersebut tidak menularkan Covid-19.
“Sambil menunggu
hasilnya, kita tetap laksanakan prosedur pemakaman dan pemulasaran jenazah
dengan SOP pemakaman jenazah Covid-19. Apalagi almarhumah mempunyai riwayat
perjalanan dari kota berzona merah,” imbuhnya. (pendim0719/Jepara).


0 komentar:
Posting Komentar