Jepara
- Aksi penolakan terhadap jenazah corona untuk dimakamkan di suatu wilayah
kerap terjadi di Indonesia belakangan ini. Kejadian yang baru saja terjadi
yaitu di Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten
Semarang.
Banyak
warga yang belum paham tentang penyebaran Virus Corona atau Covid-19, sehingga
mereka banyak keliru dalam mengambil keputusan terutama bagi pemakaman jenazah
korban Virus Corona atau Covid-19 ini.
Dosen
Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas
Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH, menjelaskan jika jenazah telah
dimakamkan, maka tidak ada potensi virus menyebar dan menular melalui tanah
seperti antraks.
"Virus
Corona atau Covid-19 ini tidak dapat menyebar dan menularkan melalui tanah.
Virus memerlukan sel inang hidup untuk bertahan hidup. Jadi kita tidak perlu
khawatir dengan jenazah Virus Corona atau Covid-19 ini", kata Babinsa
Tengguli Serka Rifanto, Senin (13 April 2020).
"Sementara
itu, saat pemandian jenazah dan penyiraman air ke tubuh jenazah sebelum
dikuburkan, jenazah ini masih berpotensi menularkan virus corona. Oleh
karenanya orang yang menangani jenazah harus menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD) yang memadai", terang Serka Rifanto.
Namun
virus ini dapat ditemukan di cairan tubuh lainnya juga, termasuk dari saluran
pernapasan. Oleh sebab itu pada jenazah pasien Covid-19, kemungkinan ada
penularan jika jenazah disentuh atau dicium.
Dalam
kesempatan ini Babinsa juga menjelaskan kepada Perangkat Desa, meski pasien
sudah meninggal sekalipun tidak batuk atau bersin, virus corona masih bisa
menular.
Setelah
Babinsa menjelaskan secara panjang lebar tentang penularan Virus Corona atau
Covid-19 ini, Babinsa berharap Perangkat Desa paham dan bisa mensosialisasikan
kepada warga, sehingga jangan sampai kejadian penolakan terhadap jenazah Virus
Corona atau Covid-19 terjadi di wilayah Desa Tengguli, sekalipun hal ini sangat
tidak diinginkan terjadi di Desa Tengguli ini.

0 komentar:
Posting Komentar