BABINSA BERSAMA BHABINKAMTIBMAS DESA TENGGULI MENGHIMBAU PEMAKAIAN MASKER DAN LARANGAN BERGEROMBOL



Jepara  - Menyikapi merebaknya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang sudah menjadi pandemi saat ini, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Tengguli memberikan himbauan kepada para pemudi yang mengaku sebagai siswi MA NU Tengguli saat berkumpul dan bergerombol di Toko Ardanada, Rabu (8/4/2020).

Saat Babinsa bersama Bhabinkamtibmas Desa Tengguli melaksanakan patroli rutin di desa, mereka mendapati para siswi yang memakai baju bebas sedang berkumpul dan bergerombol di sebuah toko di wilayah Desa Tengguli.

Babinsa dan Babinkamtibmas segera menghampiri dan menanyakan apa yang mereka kerjakan, lantas mereka menjawab sedang belajar kelompok untuk mengerjakan ujian nasional, namun secara persuasif dan humanis Babinsa beserta Bhabinkamtibmas memberi pemahaman kepada mereka tentang bahaya penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19, untuk itu dihimbau kepada seluruh warga tanpa terkecuali untuk menggunakan masker dan menghindari kegiatan bergerombol.

“Kami melaksanakan himbauan tentang penggunaan masker dan dilarang bergerombol ini bukan tanpa alasan, melainkan sudah aturan pemerintah guna mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19" ucap Serka Rifanto.

"Kami tidak membeda-bedakan siapa saja untuk kita himbau dalam menyampaikan aturan pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Tengguli, sehingga desa kita tercinta ini bebas dari Virus Corona atau Covid-19", imbuhnya.

"Dengan adanya Maklumat dari Kapolri kami harapkan adek-adek bisa mengerti dan tidak menganggap remeh terkait penyebaran Virus Corona ini, terutama bagi pemilik toko yang selama ini dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak sekolah", tegas Bhabinkamtibmas Desa Tengguli Bripka Subandi.

Maklumat yang dimaksud Bhabinkamtibmas Desa Tengguli adalah Maklumat dengan nomor : MAK/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam Maklumat tersebut ditekankan bahwa kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri agar ditiadakan.

Ditempat terpisah, Danramil 07/Bangsri Kapten Inf Sugiri mengatakan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri ini, terutama di wilayah Kecamatan Bangsri, akan dihimbau dengan tegas sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Mari bersama-sama kita patuhi kebijakan pemerintah mengenai Social Distancing dan Physical Distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 demi keselamatan kita semua", ajak Danramil 07/Bangsri.

0 komentar:

Posting Komentar