Jepara
- Menyikapi merebaknya penyebaran Virus
Corona atau Covid-19 yang sudah menjadi pandemi saat ini, Babinsa dan
Babinkamtibmas Desa Tengguli memberikan himbauan kepada para pemudi yang
mengaku sebagai siswi MA NU Tengguli saat berkumpul dan bergerombol di Toko
Ardanada, Rabu (8/4/2020).
Saat
Babinsa bersama Bhabinkamtibmas Desa Tengguli melaksanakan patroli rutin di
desa, mereka mendapati para siswi yang memakai baju bebas sedang berkumpul dan
bergerombol di sebuah toko di wilayah Desa Tengguli.
Babinsa
dan Babinkamtibmas segera menghampiri dan menanyakan apa yang mereka kerjakan,
lantas mereka menjawab sedang belajar kelompok untuk mengerjakan ujian
nasional, namun secara persuasif dan humanis Babinsa beserta Bhabinkamtibmas
memberi pemahaman kepada mereka tentang bahaya penyebaran wabah Virus Corona
atau Covid-19, untuk itu dihimbau kepada seluruh warga tanpa terkecuali untuk
menggunakan masker dan menghindari kegiatan bergerombol.
“Kami
melaksanakan himbauan tentang penggunaan masker dan dilarang bergerombol ini
bukan tanpa alasan, melainkan sudah aturan pemerintah guna mencegah penularan
Virus Corona atau Covid-19" ucap Serka Rifanto.
"Kami
tidak membeda-bedakan siapa saja untuk kita himbau dalam menyampaikan aturan
pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Tengguli,
sehingga desa kita tercinta ini bebas dari Virus Corona atau Covid-19",
imbuhnya.
"Dengan
adanya Maklumat dari Kapolri kami harapkan adek-adek bisa mengerti dan tidak
menganggap remeh terkait penyebaran Virus Corona ini, terutama bagi pemilik
toko yang selama ini dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak sekolah",
tegas Bhabinkamtibmas Desa Tengguli Bripka Subandi.
Maklumat
yang dimaksud Bhabinkamtibmas Desa Tengguli adalah Maklumat dengan nomor :
MAK/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan
Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam Maklumat
tersebut ditekankan bahwa kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri agar ditiadakan.
Ditempat
terpisah, Danramil 07/Bangsri Kapten Inf Sugiri mengatakan, apabila ditemukan
perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri ini, terutama di wilayah
Kecamatan Bangsri, akan dihimbau dengan tegas sebelum dilakukan tindakan sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mari
bersama-sama kita patuhi kebijakan pemerintah mengenai Social Distancing dan
Physical Distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau
Covid-19 demi keselamatan kita semua", ajak Danramil 07/Bangsri.

0 komentar:
Posting Komentar