Jepara - Seiring dengan berlakunya
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai
penyempurna UU No. 22 Tahun 2009, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan
dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada
daerah.
Untuk itu, Babinsa Koramil 12/Donorojo turut
serta menghadiri undangan musyawarah desa dengan tema menyusun (RPJMDes)
mengeplimintasi visi misi petinggi dan arah kebijaksanaan pembangunan desa.
Kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo
Balai Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo, pagi tadi, Kamis, (13/02/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Camat
Donorojo Bapak Eko Udiyono, Kasi pemerintahan Bapak Slamet, Petinggi desa
Banyumanis Bapak Subandrio SE, Babinsa Desa Banyumanis Sertu Yajid, Babinkamtibmas
Bripka Arwan, Ketua serta anggota BPD desa Banyumanis dan dihadiri sekitar 75
orang.
Oleh karena itu pelaksanaan RPJM-Desa yang
merupakan perencanaan pembangunan desa lima tahunan menjadi tanggungjawab
bersama penyelenggara pemerintahan desa, mulai dari Pemerintah Desa, BPD maupun
kelompok masyarakat yang turut berperan dalam pembangunan di desa.
Sebagai pelaksanaan RPJM-Desa disusun
RKP-Desa, yaitu dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan
penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa,
dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan.
Program prioritas pembangunan desa, rencana
kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMD.
RKP-Desa ini selanjutnya digunakan sebagai
dasar penganggaran kegiatan desa yang dituangkan dalam APB-Desa setiap tahun, serta
untuk melahirkan perencanaan pembangunan yang betul-betul dibutuhkan
masyarakat, pemerintah Desa Banyumanis bekerjasama dengan seluruh komponen
masyarakat dalam melaksanakan tahap demi tahap perencanaan pembangunan desa
yang berkesinambungan.

0 komentar:
Posting Komentar