Babinsa Hadiri Kegiatan Undangan Musyawarah Desa RPJMDes 2020-2025.




Jepara - Seiring dengan berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai penyempurna UU No. 22 Tahun 2009, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah.

Untuk itu, Babinsa Koramil 12/Donorojo turut serta menghadiri undangan musyawarah desa dengan tema menyusun (RPJMDes) mengeplimintasi visi misi petinggi dan arah kebijaksanaan pembangunan desa.

Kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo, pagi tadi, Kamis, (13/02/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Camat Donorojo Bapak Eko Udiyono, Kasi pemerintahan Bapak Slamet, Petinggi desa Banyumanis Bapak Subandrio SE, Babinsa Desa Banyumanis Sertu Yajid, Babinkamtibmas Bripka Arwan, Ketua serta anggota BPD desa Banyumanis dan dihadiri sekitar 75 orang.

Oleh karena itu pelaksanaan RPJM-Desa yang merupakan perencanaan pembangunan desa lima tahunan menjadi tanggungjawab bersama penyelenggara pemerintahan desa, mulai dari Pemerintah Desa, BPD maupun kelompok masyarakat yang turut berperan dalam pembangunan di desa.

Sebagai pelaksanaan RPJM-Desa disusun RKP-Desa, yaitu dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan.

Program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMD.

RKP-Desa ini selanjutnya digunakan sebagai dasar penganggaran kegiatan desa yang dituangkan dalam APB-Desa setiap tahun, serta untuk melahirkan perencanaan pembangunan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat, pemerintah Desa Banyumanis bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan tahap demi tahap perencanaan pembangunan desa yang berkesinambungan.

Di sela-sela pertemuan Babinsa Sertu Yajid menyampaikan pesan dan himbauan agar dalam penyusunan RPJM Desa Tahun Anggaran 2020-2025, tetap berpegang sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga dana yang telah disepakati bersama betul-betul digunakan untuk pembangunan Desa agar nantinya hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa Banyumanis. (Pendim0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar