Warga Di Hebohkan Dengan kemunculan Seekor Macan Tutul



Jepara -mendapat informasi dari masyarakat Bapak Rozi dan Petinggi Desa Damarwulan Bapak Kastono bahwa ada kejadian hewan ternak kambing warga masyarakat Rt 04 RW 04 dukuh Medono milik Bapak Rozi yang di terkam Macan Tutul.Macan Tutul itu diduga datang dari Hutan tanah perhutani.

Kejadian tersebut di lihat pertama kali  oleh ibu Hartini istri dari Bapak Rozi hari Rabu Tanggal 19 Februari 2020 Pukul 04.00 Wib,kejadian itu kemungkinan membuat warga masyarakat dukuh Medono menjadi khawatir dan resah,terutama warga masyarakat yang pemukimannya dekat sekali dengan wilayah hutan milik pihak perhutani,Pihak BKSDA,Petinggi, Babinsa, Babinkamtibmas menghimbau agar warga masyarakat tidak perlu khawatir dan resah dengan kejadian tersebut.

Seperti yang disampaikan dari pihak BKSD kemungkinan macan Tutul itu sedang mencari makan,kejadian macan tutul muncul di pemukiman warga dukuh medono kemungkinan disebabkan banyak faktor terutama faktor kebutuhan makanan bagi macan tutul  yg kemungkinan semakin berkurang atau faktor macan  tutul mencarikan makanan tambahan untuk si anak macan tutul dan masih banyak faktor lainnya,rencananya BKSDA akan memesang kamera pengintai di sekitar tanah milik perhutani agar mengetahui kondisi macan tutul dan mementau macan tutul,untuk mengetahui mengapa macan tutul sampai ke perkampungan memangsa hewan ternak milik warga masyarakat.

Macan tutul salah satu binatang langka yang dilindungi oleh Negara,hewan itu Tidak boleh di bunuh baik di racun dan sebagainya dikarenakan yang semakin langka habitatnya.masyarakat jangan sampai mebunuh atau melukai macan tutul tersebut karena dapat terkena sanksi pidana, dan masyarakat tidak perlu resah dan kawatir yang terpenting perlu pengawasan dan penjagaan yang lebih ekstra dan perlu di tingkatkan jaga Poskamling guna mengantisipasi agar kejadian tersebut dapat diminimalisir "Ujar Babinsa Damarwulan Serma Abdul Munif".

Seperti yang disampaikan dari pihak BKSDA membunuh hewan yang dilindungi dapat dikenakan pidana pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang Undang tahun 1990,untuk meminimalisir kejadian  agar di tiap tiap kandang hewan di beri alat elektronik/alat musik yang dibunyikan,dengan membunyikan musik di dalam kandang kemungkinan hewan apapun   tidak berani mendekat,biasanya hewan seperti hari macan Tutul dan sejenisnya takut dengan suara suara musik atau suara manusia.

0 komentar:

Posting Komentar