Babinsa Desa Tahunan Hadiri Musyawarah Desa Tentang RPJMDes Tahun 2020-2025.



Jepara - Guna memperoleh kesepakatan bersama dalam sebuah persoalan terkait pembangunan desa serta mewujudkan kesejahteraan bagi wilayah tersebut, Babinsa Koramil 11/Tahunan Sertu Suharyono selalu hadir disetiap kegiatan masyarakat.

Seperti halnya dalam pelaksanaan musyawarah desa Tahunan (Musdes) kali ini terkait tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) Tahun 2020-2025 mendatang, yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Semalam (19/02/2020).

Kegiatan yang dihadiri oleh, dari pihak  Kecamatan Tahunan di wakili Ibu Sofsatun, SH, Kepala Desa (Petinggi) Tahunan Bapak H. Muhadi beserta perangkatnya, Ketua BPD Bapak Ulil beserta anggotanya, Para Rw dan Rt Se-Desa Tahunan, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Tahunan serta Perwakilan PKK dari Desa Tahunan.

Dalam kesempatannya Kepala Desa (Petinggi) Tahunan Bapak H. Muhadi mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan yang telah hadir turut serta dalam rapat Musdes pada malam hari ini.

Bahwa dengan adanya Musdes ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan guna sebagai acuan dalam kegiatan fisik maupun non fisik yang bersifat inovatif serta aspiratif dari seluruh perwakilan masyarakat Desa Tahunan.

“Saya mengharapkan adanya Musdes kali ini akan mendapatkan hasil yang diharapkan agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan juga adanya pendampingan oleh petugas yang berwenang sehingga kegiatan dapat terlaksana secara maksimal,” ucapnya.

Acara inti dari Musdes dipaparkan langsung oleh Ketua BPD Bapak Ulil menegaskan bahwa Musdes tentang kewenangan Desa  harus berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang tercantum dalam peraturan Desa.

Serta tentang pemaparan skala prioritas pembangunan jangka menengah Desa Tahunan segala kegiatan yang ada dalam RPJM Desa bersumber dari musyawarah Dusun yang telah dilaksanakan oleh semua Dusun Desa Tahunan.

Lebih lanjut, dijelaskan pula tentang RPJM Desa ayng terbagi dalam 5 bidang, yaitu tentang Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.

“Terkait dengan RPJM Desa segala bentuk kegiatan yang tertuang dalam RPJM Desa haruslah mengikuti garis-garis yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa, dan skala prioritas yang benar-benar harus diutamakan adalah masalah pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkannya Babinsa Sertu Suharyono mengatakan bahwa sudah ada petugas untuk menanggulangi pemberdayaan masyarakat baik secara koordinatif maupun teknis disetiap pemerintah baik Daerah, Kecamatan dan juga tingkat Desa.

Segala sesuatu yang telah direncanakan haruslah mempunyai output yang jelas dan dapat berjalan secara baik dan semaksimal mungkin,“Diharapkan dengan adanya Musdes kali ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah Desa Tahunan untuk menjadi Desa, Maju, Adil, Demokratis, dan Transparan mampu dalam mengelola potensi Desa untuk mewujutkan masyarakat yang sejahtera, berkualitas, dan berbudaya,” tandasnya. (Pendim 0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar