Jepara - Guna memperoleh kesepakatan bersama
dalam sebuah persoalan terkait pembangunan desa serta mewujudkan kesejahteraan
bagi wilayah tersebut, Babinsa Koramil 11/Tahunan Sertu Suharyono selalu hadir
disetiap kegiatan masyarakat.
Seperti halnya dalam pelaksanaan musyawarah
desa Tahunan (Musdes) kali ini terkait tentang rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMDes) Tahun 2020-2025 mendatang, yang diselenggarakan di Pendopo
Balai Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Semalam (19/02/2020).
Kegiatan yang dihadiri oleh, dari pihak Kecamatan Tahunan di wakili Ibu Sofsatun, SH,
Kepala Desa (Petinggi) Tahunan Bapak H. Muhadi beserta perangkatnya, Ketua BPD
Bapak Ulil beserta anggotanya, Para Rw dan Rt Se-Desa Tahunan, Babinsa dan
Babinkamtibmas Desa Tahunan serta Perwakilan PKK dari Desa Tahunan.
Dalam kesempatannya Kepala Desa (Petinggi)
Tahunan Bapak H. Muhadi mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu
undangan yang telah hadir turut serta dalam rapat Musdes pada malam hari ini.
Bahwa dengan adanya Musdes ini merupakan kegiatan
yang harus dilakukan guna sebagai acuan dalam kegiatan fisik maupun non fisik
yang bersifat inovatif serta aspiratif dari seluruh perwakilan masyarakat Desa Tahunan.
“Saya mengharapkan adanya Musdes kali ini
akan mendapatkan hasil yang diharapkan agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai
dengan aturan-aturan yang berlaku dan juga adanya pendampingan oleh petugas
yang berwenang sehingga kegiatan dapat terlaksana secara maksimal,” ucapnya.
Acara inti dari Musdes dipaparkan langsung oleh
Ketua BPD Bapak Ulil menegaskan bahwa Musdes tentang kewenangan Desa
harus berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang
tercantum dalam peraturan Desa.
Serta tentang pemaparan skala prioritas
pembangunan jangka menengah Desa Tahunan segala kegiatan yang ada dalam RPJM
Desa bersumber dari musyawarah Dusun yang telah dilaksanakan oleh semua Dusun
Desa Tahunan.
Lebih lanjut, dijelaskan pula tentang RPJM
Desa ayng terbagi dalam 5 bidang, yaitu tentang Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan
Masyarakat Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Bidang Penanggulangan
Bencana, Darurat dan Mendesak.
“Terkait dengan RPJM Desa segala bentuk
kegiatan yang tertuang dalam RPJM Desa haruslah mengikuti garis-garis yang
tertuang dalam dokumen RPJM Desa, dan skala prioritas yang benar-benar harus
diutamakan adalah masalah pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkannya Babinsa Sertu Suharyono
mengatakan bahwa sudah ada petugas untuk menanggulangi pemberdayaan masyarakat baik
secara koordinatif maupun teknis disetiap pemerintah baik Daerah, Kecamatan dan
juga tingkat Desa.
Segala sesuatu yang telah direncanakan
haruslah mempunyai output yang jelas dan dapat berjalan secara baik dan
semaksimal mungkin,“Diharapkan dengan adanya Musdes kali ini dapat meningkatkan
kinerja pemerintah Desa Tahunan untuk menjadi Desa, Maju, Adil, Demokratis, dan
Transparan mampu dalam mengelola potensi Desa untuk mewujutkan masyarakat yang
sejahtera, berkualitas, dan berbudaya,” tandasnya. (Pendim 0719/Jepara).

0 komentar:
Posting Komentar