Oprasi Yustisi Penyesuaian Peraturan PPKM Level-3.


Jepara- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah resmi diperpanjan hingga tanggal 15 november 2021. Penyesuaian aturan ppkm jilid 2-18 november 2021 tertuang dalam inmendagri nomor : 57 th. 2021. Berikut aturan wilayah ppkm level 3 : satuan pendidikan yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan maksimal 50%, sedangkan untuk perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi

 

Keseluruhan daerah yang menerapkan level- 3 itu tersebar di enam propinsi termasuk jawa tengah. Dikabupaten jepara dan sekitarnya sendiri pada posisi ppkm level-3 karena berdasarkan serapan vaksinasi yang memenuhi prosentase, serta tidak ada tambahan kasus positif covid-19.

 

Maka harapan bagi Babinsa dan dinas kesehatan puskesmas karimunjawa, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak serta menggunakan masker miskipun sudah melaksanakan vaksinasi.

 

Babinsa Desa Parang anggota Koramil 10/Karimunjawa Serka Kerto Wibowo bersama Bhabinkamtibmas serta satpol PP melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus membagikan masker kepada warga masyarakat yang masih belum menggunakan masker.Tujuannya untuk mencegah dan memutuskan mata rantai virus covid-19.

 

Selama PPKM Level-3 masih diperpanjang oleh pemerintah, maka Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satpol PP dan dinas kesehatan Puskesmas Karimunjawa akan melakukan penegakan penerapan protokol Kesehatan serta peraturan PPKM Level-3 di Wilayah Karimunjawa.

0 komentar:

Posting Komentar