Jepara- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah resmi diperpanjan hingga tanggal 15 november 2021. Penyesuaian aturan ppkm jilid 2-18 november 2021 tertuang dalam inmendagri nomor : 57 th. 2021. Berikut aturan wilayah ppkm level 3 : satuan pendidikan yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan maksimal 50%, sedangkan untuk perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi
Keseluruhan daerah yang menerapkan level- 3 itu tersebar
di enam propinsi termasuk jawa tengah. Dikabupaten jepara dan sekitarnya sendiri
pada posisi ppkm level-3 karena berdasarkan serapan vaksinasi yang memenuhi
prosentase, serta tidak ada tambahan kasus positif covid-19.
Maka harapan bagi Babinsa dan dinas kesehatan puskesmas
karimunjawa, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara
menjaga jarak serta menggunakan masker miskipun sudah melaksanakan vaksinasi.
Babinsa Desa Parang anggota Koramil 10/Karimunjawa Serka Kerto
Wibowo bersama Bhabinkamtibmas serta satpol PP melaksanakan penegakan disiplin
protokol kesehatan sekaligus membagikan masker kepada warga masyarakat yang
masih belum menggunakan masker.Tujuannya untuk mencegah dan memutuskan mata
rantai virus covid-19.
Selama PPKM Level-3 masih diperpanjang oleh pemerintah,
maka Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satpol PP dan dinas kesehatan Puskesmas
Karimunjawa akan melakukan penegakan penerapan protokol Kesehatan serta peraturan
PPKM Level-3 di Wilayah Karimunjawa.
0 komentar:
Posting Komentar