Jepara
– Warung angkringan yang sering dijadikan berkumpul anak muda menjadi sasaran
oleh petugas gabungan dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara Kota dalam
melaksanakan operasi yustisi pada PPKM level 3.
Sejumlah
warung angkringan yang berada di Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Weteran Jepara dan Jl.
Sudirman Jepara tak luput menjadi pantauan dan pendisiplinan protokol kesehatan
oleh petugas gabungan. Semalam (30/11/2021).
Operasi
yustisi yang dipimpin oleh Kasium Polsek kota Ipda Cahyo beserta anggota dan
anggota Koramil 01/Jepara dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah
Kecamatan Jepara.
Ipda
Cahyo mengatakan operasi yustisi ini dilakukan guna memastikan kepatuhan protokol
kesehatan kepada masyarakat khususnya bagi anak muda dalam pemakaian masker
serta kerumunan dan pembatasan pada jam malam sesuai dengan PPKM level 3.
“Selain
menertibkan masyarakat petugas gabungan juga memberikan imbauan serta
sosialisasi mengenai protokol kesehatan agar mereka turut membantu pemerintah
dalam memutus penyebaran Covid-19,” kata Kasium Polsek Jepara kota.
Sementara Serka Sutrisno anggot aKoramil
01/Jepara yang tergabung dalam pelaksanaan operasi tersebut menyampaikan
pelaksanaan operasi yustisi ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta
mendisiplinkan masyarakat yang beraktivitas selalu mematuhinnya.
“Kami
optimis dengan bersama dalam operasi yustisi ini serta saling mengingatkan pematuhan
prokol kesehatan tentunya akan mewujudkan masyarakat wilayah Kabupaten Jepara
yang sehat serta terhindar dari penyebaran cirus tersebut,” ujar Serka
Sutrisno. (Pendim 0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar