Operasi Yustisi Malam Hari Sasar Masyarakat Yang Beraktivitas Dan Bagikan Masker

 


Jepara – Petugas gabungan dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara Kota terus gencar melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan.


Tak henti-hentinya petugas terus menyasar berbagai tempat yang sering dijadikan aktivitas oleh masyarakat seperti muda-mudi yang sedang nongkrong di cafe mauppun kepada para pelaku usaha yang ada di seputaran wilayah Kecamatan Jepara.

 

Saat dikonfirmasi Serda Saiful Rofik anggota Koramil 01/Jepara menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan oleh petugas gabungan baik dari instansi TNI-Polri, Satpol PP maupun instansi terkait untuk mewujudkan masyarakat yang patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

 

“Kami bersama menyambangi setiap tempat yang sering dijadikan nongkrong oleh masyarakat khususnya bagi pemuda-pemudi dan kami sampaikan imbuan maupun sosialisasi kepada mereka tentang protokol kesehatan sesuai dengan anjuran dari pemerintah,” kata Serda Saiful Rofik.

 

Selain itu, petugas gabungan turut membagikan masker secara gratis kepada masyarakat, dalam kegiatan operasi yustisi malam ini petugas tidak menemukan pelanggar protokol kesehatan sama sekali.

 

“Dengan begitu, kami harapkan kepada masyarakat untuk terus dipertahankan dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, jadikan protokol kesehatan ini sebagai budaya di tengah pandemi covid-19,” ujar prajurit kelahiran Kabupaten Kudus tersebut.

 

Sementara Kanit Aiptu Arif Polsek Jepara Kota juga menyampaikan kegiatan operasi yustisi ini mengacu pada Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam Peraturan Pembatasan Kagiatan Masyarakat (PPKM) pada level 3 ini,” pungkasnya (Pendim 0719/Jepara).

 

0 komentar:

Posting Komentar