Jepara
- Dalam rangka meningkatkaan pembinaan serta memperkecil pelanggaran hukum
disiplin dan Tata Tertib prajurit, bagi seluruh anggota TNI maupun PNS Kodim
0719/Jepara oleh Subdempom IV/3-2 Pati menggelar operasi gaktib.
Yang
dilaksanakan di depan Makodim 0719/Jepara dan diikuti sejumlah 200 personil
baik TNI maupun PNS, Senin (02/03/2020).
Pelaksanaan Operasi Gaktib kali ini dipimpin
langsun oleh Komandan Sub Denpom IV/3-2
Pati, Lettu CPM Agung Suryo Utomo bersama 6 (enam) orang anggotanya dan di
awasi langsung oleh Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, S.sos, Kasdim 0719/Jepara
Mayor Inf M. Nurul Chabibi SH, Pasi Inteldim Kapten Inf Mukholik dan Dan Unit
Inteldim Letda Inf Edi Sulistyo SH.
Dalam
pemeriksaan yang dilakukan, meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan antara
lain STNK, SIM A/C Umum/Dinas, KTA, KTP dan surat ijin satuan yang diberikan
oleh kesatuan.
Pada kesempatan tersebut, Lettu CPM Agung
Suryo Utomo menyampaikan bahwa tujuan dari operasi Gaktib di Kodim 0719/Jepara
ini, agar personel TNI dan PNS Kodim
0719/Jepara dapat meningkatkan kedisiplinan dengan melengkapi diri baik
kelengkapan kendaraan dan administrasi atau surat menyurat kendaraan serta
identitas perorangan.
Kegiatan dimulai pukul 08.00-10.00 WIB dengan
mengecek kelengkapan kendaraan, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi,
serta dilakukan pengecekan kelengkapan surat menyurat kendaraan dan pengecekan
kelengkapan identitas seluruh prajurit TNI dan PNS Kodim 0719/Jepara.
Sementara, Pasi Inteldim 0719/Jepara Kapten
Inf Mukholik menuturkan bahwa dari
pelaksanaan Operasi Gaktib kali ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan
oleh Prajurit TNI maupun PNS Kodim 0719/Jepara, namun ada beberapa orang
anggota yang kedapatan ban roda kendaraannya sudah tipis, sehingga rawan akan
kecelakaan.
“Kami menghimbau dan perintahkan kepada
anggota yang kendaraanya ban nya sudah tipis untuk segera diganti, supaya
perjalanan tetap aman, menginggat sekarang musim penghujan, guna menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. (Pendim0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar