Babinsa Bumiharjo Redam masa Agar Tidak Anarkis Terkait Penyampaian Aspirasi Pendirian Kandang Ayam



Jepara – Penolakan warga Dukuh Sekelor, Desa Bumiharjo Kecamatan keling terkait keberadaan kandang ayam di kampungnya ditindaklanjuti Pemerintah Desa Bumiharjo dengan menggelar mediasi di rumah Carik/ Sekdes Desa Bumiharjo Keling, Kamis  (26/03/2020).

Selain perwakilan warga dan pemilik kandang, mediasi juga menghadirkan perwakilan dari beberapa instansi terkait. Seperti, Dinas Peternakan dan Perikanan, Koramil Keling,Polsek Keling .

Masa 150 warga Dukuh Sekelor Desa Bumiharjo,Warga sempat membentangkan banner bertuliskan penolakan kandang ayam karena dinilai mengganggu ketenangan lingkungan dan menimbulkan polusi udara serta lalat.

Jalannya mediasi berlangsung cukup alot,  warga bersikukuh agar usaha kandang harus ditutup total.

“Sudah setahun lebih warga merasa terganggu. Sejak awal pendirian kandang, warga tidak pernah dimintai persetujuan. Kandang itu menimbulkan aroma tidak sedap,” ungkap hatmaji dan Zaenal salah satu perwakilan warga menyampaikan aspirasi nya.

Purwoedi selaku pemilik kandang merasa keberatan dengan tuntutan warga,  soalnya  kandang ayam itu jadi gantungan hidupnya setelah usaha mebelnya mulai surut. Selain itu adanya kandang ayam juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Saya mengakui kalau sampai sekarang belum mengantongi ijin usaha peternakan ayam, tetapi saya mohon jangan sampai kandang saya ditutup total,” katanya.

Setelah berlangsung hampir empat jam, upaya mediasi akhirnya menemukan titik temu. Pemilik kandang sepakat untuk menghentikan operasional kandang, sampai yang bersangkutan mengantongi ijin usaha peternakan ayam. Warga juga sepakat untuk memberikan waktu sekali panen karena sudah terlanjur di isi sekitar seminggu yang lalu.

“Poin-poin dalam mediasi telah disepakati kedua belah pihak,  Jika terjadi pelanggaran,  ada sanksi yang akan dikenakan. Karena ini berkaitan dengan Perda, maka sanksinya menjadi ranah Satpol PP,” terang Petinggi Desa Bumiharjo Bapak Bambang Budi Utomo, SH.

0 komentar:

Posting Komentar