Jepara
– Penolakan warga Dukuh Sekelor, Desa Bumiharjo Kecamatan keling terkait
keberadaan kandang ayam di kampungnya ditindaklanjuti Pemerintah Desa Bumiharjo
dengan menggelar mediasi di rumah Carik/ Sekdes Desa Bumiharjo Keling,
Kamis (26/03/2020).
Selain
perwakilan warga dan pemilik kandang, mediasi juga menghadirkan perwakilan dari
beberapa instansi terkait. Seperti, Dinas Peternakan dan Perikanan, Koramil
Keling,Polsek Keling .
Masa
150 warga Dukuh Sekelor Desa Bumiharjo,Warga sempat membentangkan banner
bertuliskan penolakan kandang ayam karena dinilai mengganggu ketenangan
lingkungan dan menimbulkan polusi udara serta lalat.
Jalannya
mediasi berlangsung cukup alot, warga
bersikukuh agar usaha kandang harus ditutup total.
“Sudah
setahun lebih warga merasa terganggu. Sejak awal pendirian kandang, warga tidak
pernah dimintai persetujuan. Kandang itu menimbulkan aroma tidak sedap,” ungkap
hatmaji dan Zaenal salah satu perwakilan warga menyampaikan aspirasi nya.
Purwoedi
selaku pemilik kandang merasa keberatan dengan tuntutan warga, soalnya kandang ayam itu jadi gantungan hidupnya
setelah usaha mebelnya mulai surut. Selain itu adanya kandang ayam juga
memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Saya
mengakui kalau sampai sekarang belum mengantongi ijin usaha peternakan ayam,
tetapi saya mohon jangan sampai kandang saya ditutup total,” katanya.
Setelah
berlangsung hampir empat jam, upaya mediasi akhirnya menemukan titik temu.
Pemilik kandang sepakat untuk menghentikan operasional kandang, sampai yang
bersangkutan mengantongi ijin usaha peternakan ayam. Warga juga sepakat untuk
memberikan waktu sekali panen karena sudah terlanjur di isi sekitar seminggu
yang lalu.
“Poin-poin
dalam mediasi telah disepakati kedua belah pihak, Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi yang akan dikenakan. Karena ini
berkaitan dengan Perda, maka sanksinya menjadi ranah Satpol PP,” terang
Petinggi Desa Bumiharjo Bapak Bambang Budi Utomo, SH.

0 komentar:
Posting Komentar