DARURAT CORONAVIRUS/COVID-19 BABINSA, BHABINKAMTIBMAS DAN PERANGKAT DESA HIMBAU TOKOH AGAMA UNTUK MEMPERHATIKAN MUDHARAT KEGIATAN KEAGAMAAN



Jepara - Mewabahnya Coronavirus/Covid 19 merupakan sebuah momok bagi bangsa Indonesia, karena penyebaran atau penularannya relatif cepat sehingga membutuhkan penanganannya ekstra cepat dan bersifat urgent dari pemerintah. Untuk itu masa Pandemi Coronavirus/Covid-19 telah kita ketahui bersama melalui pengumuman resmi Presiden RI, Medsos maupun media informasi lainnya bahwa pemerintah telah mengambil langkah kebijakan, salah satunya menerapkan keadaan darurat Coronavirus atau bahasa istilahnya disebut "Lockdown". Darurat Coronavirus/Covid-19 ini tentunya melibatkan semua pihak, tak terkecuali TNI. Panglima TNI selanjutnya menginstruksikan semua jajaran dari mulai Mabes TNI sampai dengan Kesatuan Kodim dan Koramil. Danramil 07 Kodim 0719/Jepara Kapten Inf Sugiri kemudian menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan unsur Muspika dan Dinas Kesehatan setempat dan memerintahkan para Babinsa menggandeng Bhabinkamtibmas dan Perangkat desa untuk merealisasikan kebijakan pemerintah tersebut dan mengaplikasikannya dilapangan. Seperti yang dilaksanakan

Babinsa Guyangan anggota Koramil 07 Kodim 0719/Jepara Serda Riyanto bersama Bhabinkamtibmas Bripka Jasmin dan Perangkat desa Guyangan melaksanakan sosialisasi Coronavirus/Covid-19 dengan memberikan himbauan kepada tokoh agama agar memperhatikan Mudharat kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak atau berkumpulnya masa, sebagai pencegahan penularan Coronavirus/Covid-19 di Masjid Sunan Ampel Rahmatullah desa Guyangan Rt. 03 Rw. 01 kecamatan Bangsri, Senin (30/03/2020)

Serda Riyanto menyampaikan makna daripada istilah Lock Down. Lock Down adalah sebuah keadaan darurat yang membuat seseorang tidak diperbolehkan masuk atau keluar dari wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu, tindakan ini dilakukan selama diberlakukannya keadaan darurat tersebut.

Disamping hal tersebut diatas kebijakan pemerintah yang lain diantaranya :

1. Sosial Distance (Sosial Jarak) berarti himbauan kepada masyarakat untuk melakukan sosial distance (jarak sosial) yang dalam praktek menurut kesehatan untuk mencegah orang yang sakit kontak langsung dengan orang yang sehat guna mengurangi peluang menularnya suatu penyakit.

Contoh :

~ Work from home (bekerja dari rumah) alih-alih di kantor.
~ Menutup sekolah atau beralih ke kelas online.
~ Bertemu orang lain dengan telepon atau vidio call alih-alih secara langsung.
~ Apabila berkomunikasi dengan seseorang jarak minimal 1 meter.
~ Membatalkan atau menunda konferensi dan rapat besar.

2. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi menular dari orang-orang yang tidak terinfeksi.

3. Karantina, ini direkomendasikan bagi individu untuk mengkarantina diri sendiri, maksudnya bagi mereka yang rentan terhadap resiko penularan Coronavirus/Covid 19 dengan kesadaran pribadi untuk membatasi diri beraktifitas diluar rumah, terutama bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri dan mereka yang berusia 60 tahun keatas karena kondisi kesehatan mereka sudah menurun dan pembentukan zat anti bodi mereka sudah berkurang sehingga beresiko tinggi terhadap penularan virus.

Di tempat ibadah/Masjid misalnya, para tokoh agama atau pengurus masjid hendaknya melakukan tindakan sterilisasi dengan melaksanakan penyemprotan desinfektan di lingkungan Masjid, menyediakan tempat mencuci tangan/Westapel dilengkapi dengan sabun antiseptik dan menghimbau untuk menjaga jarak dalam pelaksanaan ibadah dan menggunakan masker serta menghimbau bagi masyarakat yang merasa kesehatannya menurun/sakit terutama batuk, pilek disertai tenggorokan sakit dan demam untuk tidak melaksanakan ibadah di Masjid. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah siklus penularan Coronavirus/Covid-19 di lingkungan masyarakat.

Kami selaku unsur pemerintah desa Guyangan akan senantiasa bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya mencegah Covid-19 menular ke warga masyarakat dan juga kami berpesan kepada segenap lapisan masyarakat terutama tokoh agama/pengurus tempat ibadah untuk mentaati apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dengan memperhatikan tingkat mudharat suatu kegiatan keagamaan sebagai bentuk dukungan untuk memerangi mewabahnya Coronavirus/Covid-19 di wilayah Jepara khususnya desa Guyangan kecamatan Bangsri kabupaten Jepara ini, jelas Babinsa Guyangan Serda Riyanto.

0 komentar:

Posting Komentar