Tiga Pilar Desa Pendampingan dalam Program PTSL di Desa Damarwulan



Jepara - Tiga Pilar Desa Petinggi Babinsa Dan Babinkamtibmas bersama masyarakat menghadiri Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) dari pihak panitia PTSL Desa Damarwulan,adapun Narasumber dari pihak BPN Jepara (Badan Pertanahan Nasional) Ibu May Novitarita MM dan Narasumber Dari Kejaksaan Jepara BapaK Alvi M SH,di Gedung muslimat Desa Damarwulan,Senin 2 Maret 2020.

Program PTSL merupakan Program pemerintah dalam pembuatan Sertifikat secara Sistimatis dengan Cepat dan Murah.Program PTSL ini tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah secara pasti bagi kepemilikan perseorangan maupun aset pemerintah Daerah atau Desa. Hambatan saat ini masih banyak masyarakat masih banyak belum memiliki sertifikat tanah "Ujar Ibu May Novitarita MM dari BPN Jepara"

Program PTSL ini sangat mudah murah,harapan Ibu May Novitarita MM dari BPN  Jepara Masyarakat bisa mengerti dan jelas manfaat program PTSL ini,dengan adanya program PTSL masyarakat yang memiliki tanah dan belum bersertifikat mempunyai kesadaran untuk mendaftarkan tanahnya ke panitia PTSL,tidak semua desa di wilayah kabupaten Jepara dapat program PTSL,oleh karena itu gunakanlah kesempatan ini masyarakat untuk mendaftarkan tenahnya yang belum sersertifikat.

Program PTSL ini ada biayanya,biaya untuk administrasi ke pusat di tanggung pemerintah akan tatapi, ada biaya yang di tanggung oleh pembuat atau Pengaju Sertifikat seperti penyediaan patok batas tanah,pengadaan materai,pengumpulan data administrasi dan logistik sosialisasi, Pihak panitia agar lebih semangat dan teliti dalam pengumpulan data dan mamasukkan atau menginput data,agar nantinya dalam pembuatan, pengukuran dan pencetakan sertifikat Tanah tidak terjadi kekeliruan. Pihak BPN akan membantu dan memfasilitasi dalam program PTSL ini begitu juga akan membantu perbaikan atau Revisi apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan pada surat sertifikat.

Biaya pembuatan Sertifikat tanah melalui program PTSL yang sudah disepakati agar tidak disalah gunakan atau ada oknum yang memanfaatkan dengan menarik biaya lebih dari hasil kesepakatan semua masyarakat.penarikan biaya lebih sama dengan pungutan liar yang nantinya berdampak tidak baik dan akan menimbulkan suatu permasalah,dan itu di katagorikan pelanggaran hukum yang nantinya bisa dikenakan sangsi Pidana "Ujar BPK Alvi M SH dari Kejaksaan Jepara"

0 komentar:

Posting Komentar