Jepara
- Tiga Pilar Desa Petinggi Babinsa Dan Babinkamtibmas bersama masyarakat
menghadiri Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) dari pihak
panitia PTSL Desa Damarwulan,adapun Narasumber dari pihak BPN Jepara (Badan
Pertanahan Nasional) Ibu May Novitarita MM dan Narasumber Dari Kejaksaan Jepara
BapaK Alvi M SH,di Gedung muslimat Desa Damarwulan,Senin 2 Maret 2020.
Program
PTSL merupakan Program pemerintah dalam pembuatan Sertifikat secara Sistimatis
dengan Cepat dan Murah.Program PTSL ini tujuannya untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah secara pasti bagi
kepemilikan perseorangan maupun aset pemerintah Daerah atau Desa. Hambatan saat
ini masih banyak masyarakat masih banyak belum memiliki sertifikat tanah
"Ujar Ibu May Novitarita MM dari BPN Jepara"
Program
PTSL ini sangat mudah murah,harapan Ibu May Novitarita MM dari BPN Jepara Masyarakat bisa mengerti dan jelas
manfaat program PTSL ini,dengan adanya program PTSL masyarakat yang memiliki
tanah dan belum bersertifikat mempunyai kesadaran untuk mendaftarkan tanahnya
ke panitia PTSL,tidak semua desa di wilayah kabupaten Jepara dapat program
PTSL,oleh karena itu gunakanlah kesempatan ini masyarakat untuk mendaftarkan
tenahnya yang belum sersertifikat.
Program
PTSL ini ada biayanya,biaya untuk administrasi ke pusat di tanggung pemerintah
akan tatapi, ada biaya yang di tanggung oleh pembuat atau Pengaju Sertifikat
seperti penyediaan patok batas tanah,pengadaan materai,pengumpulan data
administrasi dan logistik sosialisasi, Pihak panitia agar lebih semangat dan
teliti dalam pengumpulan data dan mamasukkan atau menginput data,agar nantinya
dalam pembuatan, pengukuran dan pencetakan sertifikat Tanah tidak terjadi
kekeliruan. Pihak BPN akan membantu dan memfasilitasi dalam program PTSL ini
begitu juga akan membantu perbaikan atau Revisi apabila terjadi kekeliruan atau
kesalahan pada surat sertifikat.
Biaya
pembuatan Sertifikat tanah melalui program PTSL yang sudah disepakati agar
tidak disalah gunakan atau ada oknum yang memanfaatkan dengan menarik biaya
lebih dari hasil kesepakatan semua masyarakat.penarikan biaya lebih sama dengan
pungutan liar yang nantinya berdampak tidak baik dan akan menimbulkan suatu
permasalah,dan itu di katagorikan pelanggaran hukum yang nantinya bisa
dikenakan sangsi Pidana "Ujar BPK Alvi M SH dari Kejaksaan Jepara"

0 komentar:
Posting Komentar