Melalui Mediasi Dapat Terciptannya Penyelesaian Permasalahan Warga.



 
Jepara - Babinsa Koramil 11/Tahunan Serda Munawar bersama perangkat desa Kecapi dan didampingi Bhabinkamtibmas melaksanakan mediasi permasalahan warga yang dilaksanakan di Balai Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Rabu (04/03/2020).

Pokok permasalahan yang dihadapi yaitu tentang masalah jual beli tanah antara Bapak Sholikul (45) sebagai pelapor dengan Bapak Mandra (40) sebagai terlapor, dalam masalah yang dihadapi bahwa Bapak Sholikul telah memberikan uang jaminan sebesar  10 juta rupiah kepada Bapak Mandra dan diterima.

Namun dilain hari Bapak Mandra selaku pemilik tanah menjual tanah tersebut dengan orang lain sebesar  30 juta rupiah, mendengar hal itu Bapak Sholikul merasa dirugikan karena tanah yang dijual bapak Mandra dan sudah diberikan uang jaminan, ternyata dijual ke orang lain lagi.

Merasa dirugikan Bapak Sholikul melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan aparat setempat dan memanggil kedua belah pihak. Karena masuk dalam ranah hukum penyelesaian kasus ini di selesaikan dengan perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas wilayah desa Kecapi.

“Saat ini kami tengah memediasi penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan tanpa ke jalur hukum,” ungkap Babinsa Serda Munawar.

Lebihlanjut, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan Bapak Mandra pemilik tanah sanggup mengembalikan uang Bapak Sholikul dalam waktu 1 bulan.

Babinsa Sertu Munawar menghimbau kepada semua pihak dimana setiap permasalahan ataupun perselisihan kirannya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan untuk duduk bersama tanpa ada kekerasan atau keributan.

“Kami selaku aparat teritorial akan selalu bersama menjaga kerukunan dan kebersamaan dengan sebaik-baiknya,” tandas Babinsa Desa Kecapi (Pendim0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar