Jepara - Babinsa Koramil 11/Tahunan Serda
Munawar bersama perangkat desa Kecapi dan didampingi Bhabinkamtibmas
melaksanakan mediasi permasalahan warga yang dilaksanakan di Balai Desa Kecapi,
Kecamatan Tahunan, Rabu (04/03/2020).
Pokok permasalahan yang dihadapi yaitu
tentang masalah jual beli tanah antara Bapak Sholikul (45) sebagai pelapor dengan
Bapak Mandra (40) sebagai terlapor, dalam masalah yang dihadapi bahwa Bapak
Sholikul telah memberikan uang jaminan sebesar 10 juta rupiah kepada Bapak Mandra dan
diterima.
Namun dilain hari Bapak Mandra selaku pemilik
tanah menjual tanah tersebut dengan orang lain sebesar 30 juta rupiah, mendengar hal itu Bapak
Sholikul merasa dirugikan karena tanah yang dijual bapak Mandra dan sudah
diberikan uang jaminan, ternyata dijual ke orang lain lagi.
Merasa dirugikan Bapak Sholikul melaporkan
kejadian ini ke perangkat desa dan aparat setempat dan memanggil kedua belah
pihak. Karena masuk dalam ranah hukum penyelesaian kasus ini di selesaikan
dengan perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas wilayah desa Kecapi.
“Saat ini kami tengah memediasi penyelesaian
kasus ini secara kekeluargaan tanpa ke jalur hukum,” ungkap Babinsa Serda
Munawar.
Lebihlanjut, kedua belah pihak akhirnya sepakat
berdamai dan Bapak Mandra pemilik tanah sanggup mengembalikan uang Bapak
Sholikul dalam waktu 1 bulan.
Babinsa Sertu Munawar menghimbau kepada semua
pihak dimana setiap permasalahan ataupun perselisihan kirannya dapat
diselesaikan dengan kekeluargaan untuk duduk bersama tanpa ada kekerasan atau
keributan.
“Kami selaku aparat teritorial akan selalu
bersama menjaga kerukunan dan kebersamaan dengan sebaik-baiknya,” tandas
Babinsa Desa Kecapi (Pendim0719/Jepara).

0 komentar:
Posting Komentar