Jepara - Terkait masalah penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun 2020-2026 tentunya perlu
mengadakan musyawarah desa yang ideal serta dilaksanakan secara partisipatif,
demokratif dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.
Hal ini dilakukan guna membentuk tim
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah untuk waktu 6 tahun kedepan, yag
dilaksanakan di Kantor Balai Desa Mangunan, Kecamatan Tahunan, Selasa
(04/02/2020).
Dalam kegiatan Musdes kali ini dihadiri oleh Petinggi
Desa Mangunan Bapak Sayuti, Babinsa Desa Mangunan Kopda Kusnadi, Ketua BPD Desa
Mangunan Bapak Ridho, Ketua FKD Desa Mangunan Bpk Mu syaid, Bhabinkamtibmas
Desa Mangunan Bripka Udin, Perangkat Desa Mangunan, Ketua Rt dan Rw se-desa
Mangunan.
Dalam sambutannya Bapak Sayuti yang merupakan
Petinggi Desa Mangunan mengatakan bahwa dalam pembangunan desa dengan tujuan
melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Untuk itu usulan-usulan dari masyarakat pada
musyawarah tingkat desa kali ini untuk menyusun pembentukan tim yang nantinya
mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya terutama
dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai
dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Petinggi.
Dalam kesempatan itu juga Ketua BPD Desa
Mangunan Bapak Ridho menyampaikan untuk pengajuan dari masyarakat tidak hanya terfokus
pada infrastruktur pembangunan jalan saja.
namun mengharapkan setidaknya ada 30% untuk
peningkatan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan peraturan menteri no. 16
tahun 2018 dapat dilihat pada ayat 1 yang lalu diperkuat pada ayat 3 yang
terkandung pada pasal 4 tetang prioritas penggunaan anggaran dana desa.
Tim penyusun RPJMDes hendaknya melaksanakan
kegiatan sesuai aturan yang telah di jelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun
2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah Ganjil yakni 7 atau 11
orang yaitu kepala Desa.
Selaku pembina, sekretaris Desa selaku ketua,
unsur LKMD selaku sekretaris dan anggota yang berasal dari perangkat Desa,
lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur
masyarakat lainnya.
“Susunan Tim Penyusun RPJMDes yang sudah
terbentuk selanjutnya akan di SK kan oleh Kepala Desa yang berasal dari
perwakilan setiap Dusun,” pungkasnya. (Pendim0719/Jepara).

0 komentar:
Posting Komentar