Babinsa Koramil 11/Tahunan Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun (RPJMDes).





Jepara - Terkait masalah penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun 2020-2026 tentunya perlu mengadakan musyawarah desa yang ideal serta dilaksanakan secara partisipatif, demokratif dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.

Hal ini dilakukan guna membentuk tim penyusunan rencana pembangunan jangka menengah untuk waktu 6 tahun kedepan, yag dilaksanakan di Kantor Balai Desa Mangunan, Kecamatan Tahunan, Selasa (04/02/2020).

Dalam kegiatan Musdes kali ini dihadiri oleh Petinggi Desa Mangunan Bapak Sayuti, Babinsa Desa Mangunan Kopda Kusnadi, Ketua BPD Desa Mangunan Bapak Ridho, Ketua FKD Desa Mangunan Bpk Mu syaid, Bhabinkamtibmas Desa Mangunan Bripka Udin, Perangkat Desa Mangunan, Ketua Rt dan Rw se-desa Mangunan.

Dalam sambutannya Bapak Sayuti yang merupakan Petinggi Desa Mangunan mengatakan bahwa dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi masyarakat desa.

“Untuk itu usulan-usulan dari masyarakat pada musyawarah tingkat desa kali ini untuk menyusun pembentukan tim yang nantinya mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Petinggi.

Dalam kesempatan itu juga Ketua BPD Desa Mangunan Bapak Ridho menyampaikan untuk pengajuan dari masyarakat tidak hanya terfokus pada infrastruktur pembangunan jalan saja.

namun mengharapkan setidaknya ada 30% untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan peraturan menteri no. 16 tahun 2018 dapat dilihat pada ayat 1 yang lalu diperkuat pada ayat 3 yang terkandung pada pasal 4  tetang prioritas penggunaan anggaran dana desa.

Tim penyusun RPJMDes hendaknya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah di jelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah Ganjil yakni 7 atau 11 orang yaitu kepala Desa.

Selaku pembina, sekretaris Desa selaku ketua, unsur LKMD selaku sekretaris dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

“Susunan Tim Penyusun RPJMDes yang sudah terbentuk selanjutnya akan di SK kan oleh Kepala Desa yang berasal dari perwakilan setiap Dusun,” pungkasnya. (Pendim0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar