Pendampingan Vaksin Covid-19 Bagi Siswa SD Di Karimunjawa.


Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh pemerintah, bahkan pada saat ini anak usia 6 sampai dengan 11 tahun sudah wajib melaksanakan vaksin covid-19.

 

Babinsa Nyamuk anggota Koramil 10/Karimunjawa Sertu Heru Lukman bersama Guru SD Negri 04 Karimunjawa bersama satgas Covid Desa dan Nakes Puskesmas Karimunjawa, melaksanakan komunikasi sosial, dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan vaksin Covid-19, bagi murid SD Negri 04 Karimunjawa,Kamis (20/01/2022).

 

Kegiatan pendampingan suntik vaksin ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan vaksin oleh tim tenaga kesehatan dari Puskesmas Karimunjawa.

 

Selain itu guna memberikan rasa aman serta nyaman bagi siswa dan siswi SD Negri 04 Karimunjawa yang ikut dalam pelaksanaan suntik vaksin tersebut dan agar siswa tidak takut dalam melaksanakannya.

 

Pada Kesempatannya Babinsa mengajak serta menghimbau kepada para siswa untuk tetap mematuhi serta menjalankan aturan protokol kesehatan walau pun sudah divaksin,karena vaksin hanya untuk menambah imun tubuh bukan untuk mengobati.

 

“Sasaran vaksin pada saat ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 11 tahun atau anak usia SD yang kemarin belum divaksin. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat guna melaksanakan serbuan vaksin covid-19 untuk  dilaksanakan di lingkungan sekolahan,guna mendapatkan capaian vaksin secara optimal. "Ucap Sertu Heru Lukman Babinsa Koramil 10/Karimunjawa saat dikonfirmasi Pendim 0719/Jepara.

0 komentar:

Posting Komentar