Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh pemerintah, bahkan pada saat ini anak usia 6 sampai dengan 11 tahun sudah wajib melaksanakan vaksin covid-19.
Babinsa
Nyamuk anggota Koramil 10/Karimunjawa Sertu Heru Lukman bersama Guru SD Negri
04 Karimunjawa bersama satgas Covid Desa dan Nakes Puskesmas Karimunjawa,
melaksanakan komunikasi sosial, dalam rangka pemantauan dan pendampingan
pelaksanaan vaksin Covid-19, bagi murid SD Negri 04 Karimunjawa,Kamis
(20/01/2022).
Kegiatan
pendampingan suntik vaksin ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu
kelancaran pelaksanaan vaksin oleh tim tenaga kesehatan dari Puskesmas
Karimunjawa.
Selain
itu guna memberikan rasa aman serta nyaman bagi siswa dan siswi SD Negri 04
Karimunjawa yang ikut dalam pelaksanaan suntik vaksin tersebut dan agar siswa
tidak takut dalam melaksanakannya.
Pada
Kesempatannya Babinsa mengajak serta menghimbau kepada para siswa untuk tetap
mematuhi serta menjalankan aturan protokol kesehatan walau pun sudah
divaksin,karena vaksin hanya untuk menambah imun tubuh bukan untuk mengobati.
“Sasaran
vaksin pada saat ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai
dengan 11 tahun atau anak usia SD yang kemarin belum divaksin. Hal ini sudah
sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat guna melaksanakan
serbuan vaksin covid-19 untuk dilaksanakan
di lingkungan sekolahan,guna mendapatkan capaian vaksin secara optimal.
"Ucap Sertu Heru Lukman Babinsa Koramil 10/Karimunjawa saat dikonfirmasi
Pendim 0719/Jepara.
0 komentar:
Posting Komentar