Jepara – Petugas Gabungan sasar warung kopi dan cafe meminta masyarakat untuk mematuhi jam operasional pada PPKM Level 2 serta meminta para pengunjung mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan oleh petugas gabungan dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara. Semalam (6/2/2022).
Pendisiplinan protokol kesehatan rutin dilakukan oleh petugas gabungan yakni pada malam hari maupun pagi hari, karena ini semata-mata untuk menceagah penyebaran Covid-19 varian baru omicron.
“Mengingat
jenis penyakit ini penyebarannya lebih cepat, sehingga perlu dilakukan
antisipasi serta kewaspadaan dini,” Kata Serka Syarif anggota Koramil
01/Jepara.
Warung
kopi atau cafe merupakan salah satu tempat bagi kaula muda untuk mangkal dan
menjadi sasaran oleh petugas gabungan dengan memberikan imbuan protokol
kesehatan.
“Di
cafe maupun warung kopi kami menyampaikan arahan dan sosialisasi kepada para
pengunjung agar senantiasa memakai masker menjaga jarak, serta kami minta
kepada pemilik warung maupun cafe selalu memperhatikan batas waktu yang telah
ditentukan oleh pemerintah di masa PPKM level 2 ini,” pesan Serka Syarif.
Operasi
yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran omicron ini
dilakukan mulai pukul 20.00 Wib oleh petugas gabungan dan selesai sekitar 23.30
Wib.
Lebih
lanjut, pendisiplinan protokol kesehatan akan rutin digelar demi mewujudkan masyarakat
yang sehat dan terhindar dari omicron. (Pendim 0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar