Jepara
– Dalam menegakkan protokol kesehatan dan Peraturan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) pada Level 3, petugas ganbungan dari TNI-Polri bersama
instansi terkait rutin menggelar operasi yustisi pada malam hari.
Seperti
yang dilakukan oleh anggota dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara Kota
melakukan kegiatan tersebut secara instensif memastikan pelaksanaan PPKM Level
3 berjalan tertib dan pemantauan terhadap masyarakat dalam pendisiplinan
protokol kesehatan.
Dalam
kegiatan operasi yustisi malam hari petugas mengencarkan secara situasional di
titik-titik strategis di kawasan tempat yang sering dijadikan masyarakat untuk
nongkrong seperti warung angkringan dan cafe yang berada di wilayah Kecamatan
Jepara. Semalam (22/2/2022).
Petugas
gabungan rutin memantau situasi masyarakat di tengah PPKM Level 3, dengan
harapan masyarakat tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mematuhi
batas aturan yang telah ditentukan pada PPKM tersebut.
Serda
Saiful Rofik mengatakan bahwa pengawasan dan pemantauan masyarakat tidak hanya
dilakukan siang hari saja melainkan malam hari juga, pasalnya pada PPKM level 3
ini mengatur tentang pembatasan jam operasional masyarakat dan para pelaku
usaha lainnya.
“Kami
bersama melakukan tindakan persuasif dan terukur, terutama dalam upaya
pendisiplinan penerapan protokol kesehatan serta pengawasan dalam PPKM level
3,” ujar Serda Saiful Rofik. (Pendim 0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar